Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
"Nah, jumlah total kewajiban BLBI yang sekarang masih kita kelola adalah Rp 110,45 triliun. Dan oleh karena itu Satgas (BLBI) yang dibentuk oleh Presiden bertugas untuk semaksimal mungkin mendapat kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun," pungkas Sri Mulyani.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.
Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.
Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi. Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.
Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.