JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lippo Karawaci Tbk turut buka suara usai pemerintah menyita 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci. Penyitaan tersebut terkait dengan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan, aset tersebut sudah dimiliki oleh pemerintah sejak tahun 2001. Seluruh dokumen kepemilikan aset sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambilalih oleh pemerintah pada bulan September 1997 para krisis moneter saat itu. Jadi lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ucap Danang kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta Meter Persegi
Adapun penyitaan hari ini dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga itu bahkan sudah disurati dan diingatkan.
Danang lantas menuturkan, Lippo Karawaci tidak menerima dana sepeser pun dari BLBI pada 1998.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," beber dia.
Menurut Danang, penyitaan lahan di Lippo Karawaci bukan berarti Lippo sebagai salah satu obligor BLBI. Sebab kata dia, aset yang disita tersebut sudah milik negara sejak 2001.
Danang menyebut wajar bila salah satu aset yang dikonsolidasikan ada yang terletak disekitar pemukiman Lippo Karawaci.
Baca juga: Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI