Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Bakal Sita 1.672 Aset Tanah Lagi, Luasnya 15,28 Juta M²

Kompas.com - 27/08/2021, 18:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset tanah hingga bangunan dari debitor maupun obligor BLBI tahun 1998 lalu.

Setelah sukses menyita 49 bidang tanah di 4 wilayah hari ini, satgas sudah merencanakan menyita 1.672 bidang tanah lagi. Total luasnya mencapai 15,28 juta m².

Ketua harian Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan, satgas memang akan fokus mengejar aset para obligor dan debitur di dalam negeri terlebih dahulu.

Baca juga: Lippo Group: Tidak Satu Sen Pun Kami Terima Dana BLBI

"Satgas akan fokus terhadap apa yang ada di dalam negeri karena kami percaya di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan," kata Rionald dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Rio menuturkan, saay ini satgas terus berupaya memanggil para debitur dan obligor tersebut untuk dilakukan negoisasi. Satgas membentuk beberapa tim yang masing-masing menangani beberapa obligor dan debitur.

Bila dalam dua kali pemanggilan obligor dan debitor tak kunjung hadir, maka satgas bakal mengumumkan pemanggilan ke publik lewat surat kabar.

"Ada yang baru mulai dipanggil, ada yang sudah dipanggil, dan dalam pembicaraan. Beberapa orang menjanjikan untuk mengajukan proposal," tutur Rio.

Hari ini, negara menyita 49 bidang tanah eks-BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.

Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.

Baca juga: Sri Mulyani Desak Debitur BLBI untuk Penuhi Panggilan karena Sudah 22 Tahun...

Sejatinya, aset di lingkungan Lippo Karawaci sudah diserahkan pada tahun 2001. Penyitaan hari ini dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga itu bahkan sudah disurati dan diingatkan.

Berikut ini rinciannya:

1. Sebanyak 44 bidang tanah seluas 151.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tengerang.

2. Tanah seluas 3.295 m² di Jalau Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

3. Tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Daya KM.10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT 04 RW 09, Sail - Bukit Raya.

4. Sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5 juta m²; dengan rincian tanah seluas 2.01 juta m² di Desa Cikopomayak, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat; dan tanah seluas 2,9 juta m² di Desa Neglasari, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com