Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Ancam Debitor BLBI yang Mangkir dari Panggilan

Kompas.com - 28/08/2021, 08:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para obligor dan debitor untuk memenuhi panggilan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud meminta obligor/debitor tak mangkir lantaran proses hukum perdata sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht.

"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Janji Kejar Dana BLBI hingga Anak Cucu Debitor

Mahfud menuturkan, satgas BLBI bisa melakukan upaya lain bila dalam 3 kali pemanggilan para obligor/debitur tak kunjung datang.

"Sampai 3 kali tidak datang, ya kita lakukan upaya lain. Bahkan kalau di dalam hukum perdata itu bisa juga dilakukan gijzeling kalau terpaksa lakukan itu," ujar dia.

Lebih lanjut Mahfud menyebut, hukum pidana bisa saja dilanjutkan bila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu atas pengalihan aset yang sah sudah dimiliki oleh negara.

"Langkah berikutnya tetap dilakukan sampai jelas masalahnya. Kalau enggak bisa juga dianggap wanprestasi. Kalau pada saatnya titik tertentu ditentukan tidak jelas, kalau sudah wanprestasi artinya sudah melanggar hukum. Kita akan ke sana nanti," pungkas Mahfud.

Sebagai informasi, negara mulai menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi pada Jumat (27/8/2021). Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.

Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.

Baca juga: Satgas BLBI Bakal Sita 1.672 Aset Tanah Lagi, Luasnya 15,28 Juta M²

Sejatinya, aset di lingkungan Lippo Karawaci sudah diserahkan pada tahun 2001. Penyitaan hari ini dilakukan lantaran aset telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga itu bahkan sudah disurati dan diingatkan.

Setelah menyita 49 bidang tanah di 4 wilayah, satgas sudah merencanakan menyita 1.672 bidang tanah lagi. Total luasnya mencapai 15,28 juta m².

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com