JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan sekaligus Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Sri Mulyani, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyita tanah di kawasan Lippo Karawaci.
Sri Mulyani berujar, tercatat ada aset negara dari kasus BLBI yang digunakan pihak ketiga tanpa izin Kementerian Keuangan.
Aset BLBI senilai Rp 1,33 triliun itu telah menjadi milik negara sejak lama. Sebab itu, Satgas BLBI telah mengirimkan surat peringatan.
Aset berupa properti itu terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Satgas BLBI pun memasang plang untuk menandai penguasaan aset itu.
Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI
“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Sabtu (28/8/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, Satgas BLBI terus mencoba merampas aset dari obligor atau debitur yang selama ini tidak dikuasai negara.
Setelah diambil alih, aset tersebut akan diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu.
Lahan yang ada di Lippo Karawaci tersebut sudah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Berapa Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI ke Pemerintah?
Sri Mulyani menyebut negara akan mengelola aset itu lebih lanjut, seperti melalui pemanfaatan, penggunaan, hibah dan bentuk pengelolaan lainnya.
Sri Mulyani mengatakan akan melakukan pengamanan lebih ketat pada aset properti BLBI agar tidak ada lagi pihak yang menggunakannya secara tidak sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.