Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.
Baca juga: Lippo Group: Tidak Satu Sen Pun Kami Terima Dana BLBI
Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.
Bersama Tommy, dalam perkara PT Timor Putra Nasional, terdapat nama Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Total utang yang ditagihkan pemerintah ke Pangeran Cendana itu adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Tommy Soeharto diharuskan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
Baca juga: Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang ada di surat kabar Harian Kompas pada Senin, 23 Agustus 2021.
Pengumuman itu diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengharapkan para obligor dan debitur yang dipanggil harus dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu karena hal ini menyangkut soal kerugian negara.
Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta Meter Persegi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.