Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Korupsi BLBI, Tanah di Lippo Karawaci Dirampas Sri Mulyani

Kompas.com - 28/08/2021, 09:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan sekaligus Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Sri Mulyani, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyita tanah di kawasan Lippo Karawaci.

Sri Mulyani berujar, tercatat ada aset negara dari kasus BLBI yang digunakan pihak ketiga tanpa izin Kementerian Keuangan.

Aset BLBI senilai Rp 1,33 triliun itu telah menjadi milik negara sejak lama. Sebab itu, Satgas BLBI telah mengirimkan surat peringatan.

Aset berupa properti itu terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Satgas BLBI pun memasang plang untuk menandai penguasaan aset itu.

Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI

“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Sabtu (28/8/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, Satgas BLBI terus mencoba merampas aset dari obligor atau debitur yang selama ini tidak dikuasai negara.

Setelah diambil alih, aset tersebut akan diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu.

Lahan yang ada di Lippo Karawaci tersebut sudah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca juga: Berapa Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI ke Pemerintah?

Sri Mulyani menyebut negara akan mengelola aset itu lebih lanjut, seperti melalui pemanfaatan, penggunaan, hibah dan bentuk pengelolaan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan akan melakukan pengamanan lebih ketat pada aset properti BLBI agar tidak ada lagi pihak yang menggunakannya secara tidak sah.

“Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Buru aset Tommy Soeharto

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada sekitar 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Total utang para obligor yang harus dikembalikan ke nagara ini bervariasi. Salah satu obligor yang disasar Satgas BLBI adalah putra penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas).

PT Timor Putra Nasional beroperasi pada kurun waktu tahun 1996 sampai tahun 2000. Perusahaan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.

Baca juga: Lippo Group: Tidak Satu Sen Pun Kami Terima Dana BLBI

Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Bersama Tommy, dalam perkara PT Timor Putra Nasional, terdapat nama Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Total utang yang ditagihkan pemerintah ke Pangeran Cendana itu adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Tommy Soeharto diharuskan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.

Baca juga: Sri Mulyani: Selama 22 Tahun Pemerintah Tanggung Bunga dan Pokok Utang BLBI

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang ada di surat kabar Harian Kompas pada Senin, 23 Agustus 2021.

Pengumuman itu diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengharapkan para obligor dan debitur yang dipanggil harus dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu karena hal ini menyangkut soal kerugian negara.

Baca juga: Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Debitur BLBI, Luasnya 5,21 Juta Meter Persegi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com