Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Kompas.com - 28/08/2021, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal yang terjadi sejak tahun 1998, namun belum juga selesai hingga sampai saat ini.

Dalam kasus korupsi BLBI, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menguras kas negara. Selain kerugian dari belum optimalnya pengembalian aset dari debitur atau obligor BLBI, kerugian lainnya yang timbul adalah bunga yang harus ditanggung negara.

"Pemerintah selama 22 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang dinegosiasikan. Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI.

Lalu kenapa obligor BLBI yang mendapatkan kucuran utang namun justru pemerintah yang harus menanggung bunga utangnya?

Baca juga: Terseret Korupsi BLBI, Tanah di Lippo Karawaci Dirampas Sri Mulyani

Sebagai informasi, bantuan kredit BLBI digelontorkan Bank Indonesia untuk membantu perbankan Indonesia yang sekarat dalam krisis keuangan tahun 1997-1998.

BLBI diberikan kepada para pemilik bank saat itu agar likuditas terjaga demi menghindari kolapsnya perbankan Indonesia. Tahun 1998 silam, tercatat total ada 22 obligor yang mendapatkan dana BLBI sebesar Rp 110 triliun.

Belakangan, dana BLBI yang tujuan awalnya diberikan untuk menjaga likuiditas, belakangan justru terundikasi banyak diselewengkan para obligor. Sejumlah obligor juga belum melunasi utangnya tersebut kepada pemerintah.

Yang jadi masalah, dana BLBI tidak serta merta turun diambil langsung dari dana APBN. 

Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI

Guna menyediakan dana untuk BLBI, pemerintah harus berutang dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI, dan 'argo' bunga dan pokok utang terus berjalan selama 22 tahun.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com