Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Padahal rencananya ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada semua moda transportasi mulai berlaku pada hari ini atau per 28 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait aturan detail penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada moda transportasi.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

"Aturan detilnya akan dikoordinasikan bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Adita, saat ini transportasi udara yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Penggunaanya pun sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di sejumlah bandara.

Sementara untuk moda transportasi lain penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Ia bilang, hal yang pasti ke depannya masyarakat akan tetap perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adita pun menegaskan, syarat perjalanan yang diatur sebelumnya tetap berlaku yakni sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta surat keterangan

negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi lain dilakukan bertahap, yang penting masyarakat agar mengunduh aplikasi ini lebih dulu. Selain itu syarat vaksin dan tes negatif PCR/antigen tetap berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 17," jelas Adita.

Syarat Perjalanan dengan Kereta

Terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA).

“Kami masih tetap menunggu aturan teknis dari Kemenhub,” ujar Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Joni menegaskan bahwa bila ada perubahan syarat perjalanan kereta api, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru.

Meski begitu, Joni memastikan, KAI menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api.

“Artinya jika penumpang belum memiliki PeduliLindungi, masih bisa menggunakan kereta api,” ungkapnya.

Rencana Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai 28 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
Damri Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Damri Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Whats New
Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah Sejak Juni 2023

Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah Sejak Juni 2023

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Whats New
Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Spend Smart
Melihat Potensi Cuan Dibalik Misi Keberlanjutan 'Green Energy'

Melihat Potensi Cuan Dibalik Misi Keberlanjutan "Green Energy"

Whats New
Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Hadirkan Popok dengan Fitur Pencegah Infeksi Tali Pusar, Makuku Raih Penghargaan

Whats New
Mulai 1 Januari 2024, Penjualan Kartu Multi Trip MRT Jakarta Disetop

Mulai 1 Januari 2024, Penjualan Kartu Multi Trip MRT Jakarta Disetop

Whats New
Bonus Demografi, Potensi yang Diabaikan

Bonus Demografi, Potensi yang Diabaikan

Whats New
KTNA Ungkap Penyebab Petani Sulit Dapat Pupuk Subsidi meski Distribusi Pakai Aplikasi

KTNA Ungkap Penyebab Petani Sulit Dapat Pupuk Subsidi meski Distribusi Pakai Aplikasi

Whats New
Mampukah IHSG Menguat Hari Ini 7 Desember? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Menguat Hari Ini 7 Desember? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
BPK Temukan Indikasi Fraud di Cucu Usaha, Semen Indonesia Tegaskan Komitmen GCG

BPK Temukan Indikasi Fraud di Cucu Usaha, Semen Indonesia Tegaskan Komitmen GCG

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com