Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Padahal rencananya ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada semua moda transportasi mulai berlaku pada hari ini atau per 28 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait aturan detail penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada moda transportasi.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

"Aturan detilnya akan dikoordinasikan bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Adita, saat ini transportasi udara yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Penggunaanya pun sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di sejumlah bandara.

Sementara untuk moda transportasi lain penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Ia bilang, hal yang pasti ke depannya masyarakat akan tetap perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adita pun menegaskan, syarat perjalanan yang diatur sebelumnya tetap berlaku yakni sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta surat keterangan

negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi lain dilakukan bertahap, yang penting masyarakat agar mengunduh aplikasi ini lebih dulu. Selain itu syarat vaksin dan tes negatif PCR/antigen tetap berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 17," jelas Adita.

Syarat Perjalanan dengan Kereta

Terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA).

“Kami masih tetap menunggu aturan teknis dari Kemenhub,” ujar Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Joni menegaskan bahwa bila ada perubahan syarat perjalanan kereta api, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru.

Meski begitu, Joni memastikan, KAI menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api.

“Artinya jika penumpang belum memiliki PeduliLindungi, masih bisa menggunakan kereta api,” ungkapnya.

Rencana Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai 28 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com