KOMPAS.com - Gharim adalah sebutan untuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Istilah ini merujuk pada Alquran yakni surat At-taubah ayat 60. Lalu apa itu gharim?
Dikutip dari laman Islamic Market, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak sanggup untuk melunasinya. Dengan kata lain, gharim artinya debitur yang kesulitan membayar utangnya.
Setiap madzhab dalam Islam sendiri memiliki pengertian yang berbeda-beda dalam menentukan apakah seseorang disebut gharim atau tidak sehingga bisa menerima zakat.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki disebutkan, gharim adalah orang yang berhutang di mana jumlah hartanya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah utangnya.
Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?
Sementara menurut pendapat madzhab Syafi'i dan Hambali, seseorang bisa dikatakan gharim artinya apabila dia berhutang untuk kebaikan, baik keluarga atau dirinya sendiri.
Seseorang bisa saja menjadi gharim adalah misalnya karena tertimpa musibah seperti kebakaran, banjir, dan sebagainya. Sementara mereka yang berhutang karena sifat boros tidak termasuk dalam kategori apa itu gharim.
Simak artikel terkait zakat dalam tautan berikut ini, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.