Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[SEPEKAN MONEY] Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji via Rekening | Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Kompas.com - 29/08/2021, 12:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Cair, Sudah 2,1 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji via Rekening

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp 1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja," kata dia.

Simak selengkapnya di sini

2. Mau Ajukan KUR BRI? Simak Persyaratan dan Bunganya

Kredit usaha rakyat atau KUR merupakan kredit yang mendapatkan fasilitas subsisi dari pemerintah, salah satunya yakni KUR BRI atau BRI KUR (KUR BRI 2021).

Pemerintah sendiri baru-baru ini memperpanjang plafon kredit KUR BRI tanpa jaminan atau agunan untuk pinjaman sampai Rp 100 juta dengan subsidi bunga sampai 3 persen. Sebelum penambahan plafon, KUR BRI tanpa agunan maksimal yakni sebesar Rp 50 juta untuk sekali pinjaman.

UMKM bisa mengajukan pinjaman BRI KUR tanpa agunan via layanan digital atau bisa diajukan secara online (KUR BRI online).

Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit KUR 2021 untuk semua bank BUMN dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. Dengan plafon KUR yang bertambah, kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, termasuk KUR BRI atau BRI KUR.

Selengkapnya baca di sini

3. Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com