Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Faktor yang Membuat Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan

Kompas.com - 29/08/2021, 17:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para peserta yang mengikuti program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah usai menyelsaikan pelatihan yang ada pada program tersebut.

Namun, ada beberapa kasus peserta yang gagal mencairkan insentif tersebut. Padahal, peserta itu telah menyelsaikan pelatihan program dari pemerintah tersebut.

Lantas, apa saja faktor yang membuat insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan?

Baca juga: 5 Penyebab Paling Umum Tidak Lolos Kartu Prakerja

Mengutip laman prakerja.go.id, berikut lima faktor yang membuat insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan:

  1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard kamu.
  2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.
  3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
  4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
  5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Jenis Insentif Kartu Prakerja

Insentif terdiri dari dua jenis, yakni sebagai berikut:

  • Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
  • Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.

Baca juga: Ini Cara Sambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

Syarat Insentif Kartu Prakerja

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca juga: 5 Penyebab Paling Umum Tidak Lolos Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com