Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Tahun Mengejar Para Obligor dan Debitor BLBI...

Kompas.com - 30/08/2021, 09:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 22 tahun berlalu, pemerintah akhirnya mulai mengejar pada obligor dan debitor yang menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.

Dana tersebut digelontorkan Bank Indonesia (BI) lewat pembelian Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah untuk membantu bank yang beroperasi pada saat itu tidak kolaps akibat tingginya dollar AS.

Pemerintah dalam hal ini adalah penjamin penuh (blanket guarantee) atas dana yang digelontorkan kepada bank yang membutuhkan ataupun debitor yang meminjam dana dari bank yang menerima dana.

Baca juga: Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI

Sebagai penjamin, pemerintah terus membayar pokok utang dan bunga utang ketika bank dan debitor tidak membayar. Pembayaran ini bahkan berlangsung selama 22 tahun lamanya hingga 2021.

Untuk itulah, pemerintah mulai mengejar obligor dan debitor yang masih ada, begitu pula dengan aset-aset mereka. Setidaknya, cara ini dapat mengompensasi utang yang masih terus dibayar pemerintah hingga kini.

Berdasarkan catatan pemerintah setelah menganalisa ratusan berkas, ada sedikitnya 48 obligor dengan utang mencapai Rp 110,45 triliun. Obligor dan asetnya tidak hanya tersebar di dalam negeri, tapi ada juga yang di luar negeri seperti Singapura.

Bentuk Satgas BLBI

Untuk mengejar para pengemplang, Presiden RI Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) hak tagih dana BLBI atau Satgas BLBI.

Pembentukan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah menunjuk Rionald Silaban sebagai Ketua Harian satgas. Rio saat ini juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang salah satu tugasnya merawat dan mengoptimalisasi Barang Milik Negara (BMN).

Selain Rio, anggota Satgas BLBI terdiri dari berbagai unsur, yaitu Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian/Lembaga yakni Badan Intelijen Negara (BIN), PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Keppres, satgas diberikan waktu untuk mengejar obligor dan debitor hingga tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Mulai lalukan pemanggilan

Satgas memulai tugas dengan memanggil para debitor dan obligor lewat surat resmi. Dari proses tersebut, beberapa obligor memperlihatkan niat baik. Mereka mendatangi satgas hanya dengan satu sampai dua kali panggilan lewat surat resmi.

Namun, ada pula yang mangkir. Untuk yang mangkir ini, pemanggilan ketiga dilakukan lewat surat kabar/koran sehingga namanya tersebar ke publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com