JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap lewat revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Aturan tersebut diperbaharui untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri. Sebab, jumlah pengguna PLTS Atas sangat rendah yakni selama 3,5 tahun terakhir baru mencapai 35 mega watt (MW).
Padahal Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menargetkan kapasitas penggunaan PLTS Atap di Indonesia bisa mencapai 3,6 gigawatt (GW) hingga 2025.
Baca juga: PLTS Atap Bikin Subsidi Listrik Turun, Tapi Pendapatan PLN Berkurang Rp 5,7 Triliun
Ada sejumlah poin penting perubahan terkait PLTS Atap untuk semakin menarik minat masyarakat, diantaranya PLN wajib untuk membeli 100 persen listrik dari sisa daya PLTS Atap yang tidak terpakai oleh pelanggan atau disebut juga ekspor listrik.
Pada Permen 49/2018 diatur bahwa ketentuan ekspor listrik hanya sebesar 65 persen. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, angka 65 persen yang berlaku saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan.
Hal itu yang juga jadi penyebab rendahnya jumlah pelanggan yang menggunakan PLTS Atap. Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk memberikan insentif yang menarik dengan menaikkan ketentuan ekspor listrik menjadi sebesar 100 persen.
"Perkembangannya ini sangat lambat, angka 65 persen itu dianggap belum menarik karena selama 3,5 tahun itu baru 35 MW. Maka paling simpel yang bisa dilakukan ini untuk menarik yah angka 65 persen itu dinaikkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021) lalu.
Adapun ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya ke pihak PLN.
Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh ekspor dengan kWh impor atau listrik yang digunakan pelanggan dari PLN.
Baca juga: Mau Pasang Panel Surya? Bank Ini Berikan Promo Bunga Kredit 0 Persen
Bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.