JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021.
Pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenkominfo tertuang melalui Surat Pengumuman Nomor: 1185/KOMINFO/SJ/KP.03.01/08/2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tertanggal 30 Agustus 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman ini khusus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang berlokasi di dalam negeri.
Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini
Sedangkan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS lokasi luar negeri dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan melalui pengumuman terpisah.
DIsebutkan, jadwal SKD CPNS Kemenkominfo akan dimulai dari tanggal 4 September sampai dengan 18 Oktober 2021.
“Pelaksanaan SKD di Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN dilaksanakan dalam 3 jenis skema pelaksanaan,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).
Skema pertama yakni skema SKD dengan 3 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Baca juga: SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai 14 September, Simak Pengumuman Berikut
Selanjutnya, skema kedua yakni skema SKD dengan 4 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Terakhir, skema ketiga yakni skema SKD dengan 2 sesi per hari khusus pelaksanaan di hari Jumat. Adapun daftar peserta SKD CPNS berdasarkan lokasi secara detail terdapat dalam lampiran pengumuman ini yang dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/.
“Peserta diharapkan membaca dengan teliti dan memahami jadwal SKDnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing peserta,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
Dijelaskan, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi 130 menit.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Selanjutnya, peserta ujian SKD, diwajibkan untuk hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.
Peserta SKD CPNS 2021 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?
Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu identitas berupa: