Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenkominfo di Sini

Kompas.com - 30/08/2021, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021.

Pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenkominfo tertuang melalui Surat Pengumuman Nomor: 1185/KOMINFO/SJ/KP.03.01/08/2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman tertanggal 30 Agustus 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman ini khusus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang berlokasi di dalam negeri.

Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini

Sedangkan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS lokasi luar negeri dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan melalui pengumuman terpisah.

DIsebutkan, jadwal SKD CPNS Kemenkominfo akan dimulai dari tanggal 4 September sampai dengan 18 Oktober 2021.

“Pelaksanaan SKD di Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN dilaksanakan dalam 3 jenis skema pelaksanaan,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Skema pertama yakni skema SKD dengan 3 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

  1. BKN Pusat 9 - 13 September 2021
  2. Kanreg I BKN Yogyakarta 14 - 16 September 2021
  3. Kanreg II BKN Surabaya 20 - 23 September 2021
  4. Kanreg III BKN Bandung 23 - 26 September 2021
  5. UPT BKN Semarang 1 - 3 Oktober 2021
  6. Kanreg VI BKN Medan 3 - 4 Oktober 2021
  7. Kanreg X BKN Denpasar 11 - 12 Oktober 2021
  8. Kantor IV BKN Makassar 14 - 15 Oktober 2021
  9. UPT BKN Jambi 14 Oktober 2021
  10. Kanreg VII BKN Palembang 17 - 18 Oktober 2021

Baca juga: SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai 14 September, Simak Pengumuman Berikut

Selanjutnya, skema kedua yakni skema SKD dengan 4 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:

  1. UPT BKN Kendari 4 - 5 September 2021
  2. Kanreg XIII BKN Aceh 13 - 17 September 2021
  3. Kanreg XI BKN Manado 14 September 2021
  4. UPT BKN Pangkal Pinang 14 September 2021
  5. Kanreg XIV BKN Manokwari 15 September 2021
  6. UPT BKN Mamuju 16 September 2021
  7. UPT BKN Balikpapan 16 - 19 September 2021
  8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin 19 September 2021
  9. Kanreg XII BKN Pekanbaru 21 - 23 September 2021
  10. UPT BKN Sorong 22 September 2021
  11. UPT BKN Ternate 22 September 2021
  12. UPT BKN Gorontalo 23 - 24 September 2021
  13. UPT BKN Lampung 23 - 25 September 2021
  14. UPT BKN Padang 23 - 26 September 2021
  15. Kanreg IX BKN Jayapura 25 dan 27 September 2021
  16. UPT BKN Ambon 27 September 2021
  17. UPT BKN Palu 29 September 2021
  18. UPT BKN Batam 30 September - 1 Oktober 2021
  19. UPT BKN Palangkaraya 2 Oktober 2021
  20. UPT BKN Tarakan 3 Oktober 2021
  21. UPT BKN Mataram 5 - 6 Oktober 2021
  22. UPT BKN Pontianak 5 Oktober 2021
  23. UPT BKN Bengkulu 7 Oktober 2021

Terakhir, skema ketiga yakni skema SKD dengan 2 sesi per hari khusus pelaksanaan di hari Jumat. Adapun daftar peserta SKD CPNS berdasarkan lokasi secara detail terdapat dalam lampiran pengumuman ini yang dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/

“Peserta diharapkan membaca dengan teliti dan memahami jadwal SKDnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing peserta,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?

Aturan SKD CPNS Kemenkominfo

Dijelaskan, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi 130 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Selanjutnya, peserta ujian SKD, diwajibkan untuk hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.

Peserta SKD CPNS 2021 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:

  1. Baju kemeja putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  3. Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab)
  4. Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal)
  5. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  6. Membawa alat tulis pribadi

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?

Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu identitas berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli; atau
  2. Kartu Keluarga (KK) asli; atau
  3. Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau
  4. Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.

Prokes SKD CPNS Kemenkominfo

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pula megenai protokol Kesehatan (Prokes) SKD CPNS Kemenkominfo.

Peserta wajib melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes asli harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD).

Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama (peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi).

Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Sejalan dengan itu, peserta wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:

  1. Sedang hamil atau menyusui,
  2. Penyintas covid sebelum 3 bulan
  3. Komorbid yang tidak bisa divaksin

Peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

“Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi,” tegas pengumuman mengenai aturan SKD CPNS Kemenkominfo.

Adapun bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.

Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman

“Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar,” seru aturan tersebut.

Peserta seleksi juga tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com