Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Cara Bayar PBB Online Lewat m-Banking BCA, BNI, Mandiri

Kompas.com - 30/08/2021, 14:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian mudah karena bisa dilakukan secara online.

Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari lewat ATM masing-masing bank, atau bayar PBB online lewat e-commerce dan lewat m-banking.

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk wajib pajak perorangan atau individu, maupun wajib pajak instansi atau badan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, Cek Pengumuman Kelolosan Lewat Cara Ini

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB yakni yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Sementara, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya tidak termasuk objek pajak PBB.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Baca juga: Simak, Begini Cara Daftar dan Menggunakan Shopee Seller Center

Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Untuk rincian cara bayar pbb online lewat aplikasi seperti Tokopedia dan Traveloka, Anda bisa mengakses link berikut.

Adapun di bawah ini adalah cara bayar PBB online lewat berbagai m-banking mulai BCA, BNI, dan Bank Mandiri:

M-banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA mobile
  2. Pilih menu "Pembayaran"
  3. Pilih menu "MPN/Pajak"
  4. Pilih menu PBB
  5. Input Nomor Objek Pajak
  6. Input Tahun Pajak
  7. Akan muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan
  8. Klik "Ya" untuk melakukan pembayaran

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online Via Tokopedia hingga Bukalapak

M-banking BNI

  1. Buka aplikasi BNI mobile
  2. Pilih menu "Pembayaran"
  3. Pilih menu "Pajak"
  4. Pilih menu "PBB"
  5. Pilih rekening debet lalu masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
  6. Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
  7. Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password
  8. Pembayaran selesai

M-banking Mandiri

  1. Buka aplikasi Mandiri mobile
  2. Pilih menu "Pembayaran" lalu pilih "PBB"
  3. Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
  4. Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
  5. Selesaikan pembayaran

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online untuk Motor dan Mobil

Bayar PBB Lewat ATM

Bagi Anda yang tidak memiliki m-banking, bayar PBB kini juga bisa dilakukan lewat ATM.
Berikut adalah cara bayar PBB di ATM BCA, BRI, dan Bank Mandiri:

ATM BCA

  1. Setelah berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu “Pembayaran”
  2. Kemudian pilih menu “MPN/Pajak”
  3. Pilih “PBB”
  4. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
  5. Masukan nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Periksa kembali NOP dan Nomor Tahun Pajak, kemudian konfirmasi pembayaran kamu dengan mengklik tombol “YA”
  7. Struk bukti pembayaran akan keluar setelah transaksi berhasil dilakukan.

ATM BRI

  1. Setelah berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu “Transaksi Lainnya”
  2. Kemudian pilih menu “PBB”
  3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) kamu
  4. Masukan juga tahun pembayaran pajak
  5. Setelah itu akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi “Bayar”
  6. Mesin ATM secara otomatis mencetak struk bukti pembayaran kamu.

Baca juga: Simpel, Langkah Aktivasi dan Cara Mengisi ShopeePay

ATM Bank Mandiri

  1. Setelah berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu “Bayar/Beli”
  2. Kemudian klik menu “Lainnya”
  3. Setelah itu pilih menu “Penerimaan Negara”
  4. Pilih menu “PBB”
  5. Setelah itu masukan kode instansi atau perusahaan
  6. Kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berjumlah 18 digit
  7. Kemudian masukan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  8. Kemudian akan muncul layar konfirmasi, periksa kembali data yang sudah kamu masukan jika sudah sesuai pilih opsi “Benar”
  9. Setelah transaksi berhasil mesin akan mencetak struk pembayaran untuk disimpan.

Baca juga: Catat, Ini Cara Jadi Seller di Lazada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com