Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2022, Ini Rinciannya

Kompas.com - 31/08/2021, 10:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui asumsi dasar ekonomi makro pada RAPBN tahun 2022, Senin (30/8/2021).

Untuk mencapai kata sepakat ini, pemerintah dan DPR melalui pembicaraan yang cukup panjang.

Berikut asumsi makro ekonomi yang disepakati pemerintah dan DPR yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022:

Baca juga: Naik Tipis 0,2 Persen, Pemerintah Anggarkan Rp 541 Triliun untuk Sektor Pendidikan di RAPBN 2022

Pertama, pertumbuhan ekonomi disepakati berada di kisaran 5,2 persen hingga 5,5 persen. Ini meningkat dari target awal pertumbuhan ekonomi yang kisaran 5,0 persen hingga 5,5 persen dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden RI Joko Widodo.

Kedua, laju inflasi ditetapkan 3 persen, alias tidak berubah dari usulan pemerintah.

Ketiga, nilai tukar rupiah juga dipatok Rp 14.350 per dollar Amerika Serikat (AS), alias tidak berubah dari usulan awal.

Keempat, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 2022 ditetapkan sebesar 6,8 persen, tak berubah dari usul pemerintah.

Meski pada awalnya sejumlah fraksi meminta pemerintah kembali menurunkan suku bunga SUN 10 tahun menjadi 6,7 persen.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Anggaran Belanja Pemerintah Rp 2.708,7 Triliun di RAPBN 2022, Ini Rinciannya

Pemerintah dan DPR juga menyepakati tiga target ekonomi tahun depan, yakni:

1. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) ditetapkan 5,5 persen hingga 6,3 persen.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com