Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Usia di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal

Kompas.com - 31/08/2021, 11:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengeluarkan instruksi terbarunya untuk kembali dilakukan penyesuaian.

Di dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal yang berada di wilayah PPKM Level 4.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," bunyi dari Inmendagri terbaru tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru untuk Pasar, Supermarket hingga Restoran

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan di level 4, diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait," lanjutan dari beleid itu.

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, pada level 4 masih tidak diperkenankan untuk beroperasional alias ditutup.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari, terhitung mulai hari ini (31/8/2021) hingga 6 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2. Luhut juga menyebutkan, terdapat dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih pada level 4, yakni DI Yogyakarta dan Bali.

Baca juga: Luhut: Kita Melihat Pemulihan Ekonomi Berjalan Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com