Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Kompas.com - 31/08/2021, 11:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4 mulai berlaku 31 Agustus 2021, bagaimana dengan syarat naik KRL?

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai syarat terbaru naik KRL di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dia menegaskan bahwa KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan naik KRL pada masa perpanjangan PPKM tersebut.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

“Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.

Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.

Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku

“KAI Commuter terus berkomitmen selama masa pandemi ini untuk menyelenggarakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk seluruh pengguna,” ucapnya.

Jadwal KRL di masa perpanjangan PPKM

Pada hari ini volume pengguna KRL hingga pukul 07.00 WIB adalah 52.226 penumpang, atau turun 12 persen dibanding volume pengguna hari Senin kemarin (30/8/2021) yang mencapai 58.799 penumpang.

Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.

KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.

Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00 – 08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Dijemput Taksi Bluebird dari Rumah, Ini Caranya

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time,” ujarnya.

KAI Commuter juga melakukan sejumlah langkah untuk tetap memaksimalkan layanan KRL dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM ini dengan mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.

KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian.

KAI Commuter juga terus mendukung program Pemerintah yaitu percepatan vaksinasi nasional guna mencapai kekebalan komunal dengan menggelar program vaksinasi di Stasiun KRL.

Hingga Senin kemarin (30/8/2021) tercatat 12.141 orang mengikuti vaksinasi yang telah diselenggarakan di 9 stasiun KRL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com