JAKARTA, KOMPAS.com – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4 mulai berlaku 31 Agustus 2021, bagaimana dengan syarat naik KRL?
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai syarat terbaru naik KRL di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Dia menegaskan bahwa KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan naik KRL pada masa perpanjangan PPKM tersebut.
Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3
“Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021, penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.
Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku
“KAI Commuter terus berkomitmen selama masa pandemi ini untuk menyelenggarakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk seluruh pengguna,” ucapnya.
Pada hari ini volume pengguna KRL hingga pukul 07.00 WIB adalah 52.226 penumpang, atau turun 12 persen dibanding volume pengguna hari Senin kemarin (30/8/2021) yang mencapai 58.799 penumpang.
Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.