JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Sentral Kuba kini mengakui keberadaan mata uang kripto sejenis bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran yang sah.
Bank sentral menyebut, keputusan tersebut diambil untuk alasan kepentingan sosial ekonomi.
Dilansir dari CNBC, Selasa (31/8/2021), pihak bank sentral melalui dokumen Resolution 215 yang diterbitkan Kamis (26/8/2021) lalu mengatakan bakal mengeluarkan beberapa aturan baru untuk mengatur keberadaan mata uang digital tersebut.
Penyedia jasa aset kripto dan sejenisnya, nantinya bakal membutuhkan izin dari bank sentral untuk bisa tetap beroperasi.
Baca juga: Akhir Pekan, Harga Bitcoin dkk Kompak Melemah
"Ini merupakan sejarah mereka mulai mengakui (mata uang kripto), ujar data analis fintech yang berbasis di London, Inggris, Boaz Sabrodo.
Seperti diketahui, Kuba saat ini tengah menghadapi sanksi embargo yang diperketat di bawah mantan presiden AS Donald Trump dan kini dilanjutkan oleh Presiden Joe Biden.
Embargo tersebut membuat orang sulit menggunakan dan mendapatkan dollar AS di negara tersebut.
Keputusan negara tersebut untuk menerima aset kripto dinilai bakal membantu pengetatan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan AS.
"(Pemerintah Kuba) adalah pemerintahan konservatif yang masuh diatur dengan cara tradisional Marxis. Faktanya, bank sentral komunis Kuba ini didirikan oleh Che Guevara. Dengan mereka mengatur secara hati-hati (aset kripto) menunjukkan mereka tertarik dengan apa yang bisa didapatkan," ujar Boaz.
Baca juga: Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral
Masyarakat Kuba saat ini juga kian kesulitan untuk mengirim atau menerima uang dari dan ke Amerika Serikat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.