Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Makan di Warteg hingga Restoran di Wilayah PPKM Level 3

Kompas.com - 31/08/2021, 12:13 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa Bali (PPKM Jawa-Bali).

PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021 sejak 31 Agustus 2021 atau selama tujuh hari.

Selama PPKM diperpanjang, aturan mengenai kegiatan makan/minum di tempat umum pada wilayah PPKM level 3 masih serupa dengan aturan sebelumnya.

Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan atau warteg diiinkan dengan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 persen.

Sementara itu, restoran atau rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam edung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atay take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," jelas Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?

Selain itu, selama masa PPKM diperpanjang, pada wilayah PPKM level 3 tertentu, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri.

Uji coba protokol kesehatan tersebut yakni, kafe atau restoran dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang.

Adapun waktu makan makan pengunjung maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Level 4, Usia di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal

Daftar Wilayah PPKM Level 3

Untuk diketahui, daftar wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 3 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta

Kabupaten Adminsitrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminsitrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Adminsitrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com