Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Kompas.com - 31/08/2021, 13:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

Demikian juga mengenai syarat perjalanan naik kereta api lokal, masih diberlakukan seperti aturan yang diterapkan sebelumnya.

Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, syarat bepergian naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api lokal adalah:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Vaksinasi di stasiun kereta api

Untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis.

Vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat tersebut masih berlangsung. Pada periode 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

Sebagaimana diketahui, masa pemberlakuan PPKM kembali diperpanjang Pemerintah hingga 6 September 2021. Joni menegaskan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: PPKM di Sejumlah Wilayah Turun Level, Bali dan DIY Dipantau Ketat

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya.

Pengecekan syarat perjalanan naik kereta api

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan naik kereta api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.

Meski demikian, syarat tersebut belum berlaku karena saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di kereta api.

Yang jelas, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com