JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.
Demikian juga mengenai syarat perjalanan naik kereta api lokal, masih diberlakukan seperti aturan yang diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, syarat bepergian naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Adapun syarat perjalanan naik kereta api lokal adalah:
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).
Untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis.
Vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat tersebut masih berlangsung. Pada periode 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.
Sebagaimana diketahui, masa pemberlakuan PPKM kembali diperpanjang Pemerintah hingga 6 September 2021. Joni menegaskan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: PPKM di Sejumlah Wilayah Turun Level, Bali dan DIY Dipantau Ketat
“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya.
KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan naik kereta api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.
Meski demikian, syarat tersebut belum berlaku karena saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di kereta api.
Yang jelas, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.
Sementara itu, KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 terdapat sebanyak 156.797 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan.
Terjadi pertumbuhan sebesar 20,7 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM
"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik kereta api" tegas Joni.
Pada periode 24-30 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.