JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jawa Bali (PPKM Jawa-Bali).
PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021 sejak 31 Agustus 2021 atau selama tujuh hari.
Untuk PPKM Jawa-Bali, beberapa wilayah sudah masuk dalam kategori PPKM Level 2.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 dijelaskan, pada sektor yang tergolong non esensial di wilayah PPKM level 2, karyawan sudah vaksin bisa WFO (work from office/kerja dari kantor) kembali.
Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
Meski demikian, kapasitas karyawan yang bisa WFO dibatasi sebanyak 50 persen.
Hal ini berbeda dengan wilayah PPKM level 3, di mana 100 persen karyawan masih diwajibkan WFH (work from home/kerja dari rumah).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Adapun untuk ketentuan bekerja di kantor atau WFO pada sektor esensial, aturan selama PPKM diperpanjang adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPKM di Sejumlah Wilayah Turun Level, Bali dan DIY Dipantau Ketat
Untuk diketahui, daftar wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 3 adalah sebagai berikut:
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.