Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi Penuh, Ini Syaratnya

Kompas.com - 31/08/2021, 15:35 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah memberikan relaksasi berupa izin untuk seluruh industri baik esensial maupun non-esensial bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi itu diberikan kepada seluruh pabrik yang berada di wilayah aglomerasi level 2 dan 3.

"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan staf minimal dibagi dua shift," ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Covid Melandai, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Operasional Mal hingga Industri

Syaratnya, industri yang ingin buka harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Mereka juga harus mengantongi rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tak hanya itu, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap perusahaan yang beroperasi penuh, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.

Baca juga: Kemenperin Optimalkan Hilirisasi Industri Pengolahan Rumput Laut

Luhut menambahkan, untuk perusahaan yang ingin memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi dan perusahaan akan mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com