Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi Penuh, Ini Syaratnya

Kompas.com - 31/08/2021, 15:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah memberikan relaksasi berupa izin untuk seluruh industri baik esensial maupun non-esensial bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi itu diberikan kepada seluruh pabrik yang berada di wilayah aglomerasi level 2 dan 3.

"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan staf minimal dibagi dua shift," ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Covid Melandai, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Operasional Mal hingga Industri

Syaratnya, industri yang ingin buka harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Mereka juga harus mengantongi rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tak hanya itu, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap perusahaan yang beroperasi penuh, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.

Baca juga: Kemenperin Optimalkan Hilirisasi Industri Pengolahan Rumput Laut

Luhut menambahkan, untuk perusahaan yang ingin memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi dan perusahaan akan mendapat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com