Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Kompas.com - 31/08/2021, 18:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah merilis aturan baru terkait bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tersebut mengatur rencana bisnis BPR dan BPRS. Terbitnya aturan ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang mengatur terkait rencana bisnis yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2016.

Dalam penjelasan resminya, Selasa (31/8), OJK menjelaskan bahwa aturan baru rencana bisnis ini disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS serta mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Pengaturan utama yang disempurnakan adalah pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis serta penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, penyesuaian kewenangan OJK meminta bank melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Kemudian menggabungkan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Penyesuaian sanksi bagi anggota direksi dan komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis ke OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. OJK dapat meminta banknya melakukan presentasi rencana bisnisnya.

Baca juga: OJK Ungkap Risiko jika Sustainable Economy Tidak Didukung

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com