Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Kompas.com - 31/08/2021, 18:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah merilis aturan baru terkait bank umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tersebut mengatur rencana bisnis BPR dan BPRS. Terbitnya aturan ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang mengatur terkait rencana bisnis yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2016.

Dalam penjelasan resminya, Selasa (31/8), OJK menjelaskan bahwa aturan baru rencana bisnis ini disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.

Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS serta mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Pengaturan utama yang disempurnakan adalah pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis serta penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Selanjutnya, penyesuaian kewenangan OJK meminta bank melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Kemudian menggabungkan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Penyesuaian sanksi bagi anggota direksi dan komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis ke OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. OJK dapat meminta banknya melakukan presentasi rencana bisnisnya.

Baca juga: OJK Ungkap Risiko jika Sustainable Economy Tidak Didukung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com