Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Kompas.com - 31/08/2021, 18:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang artinya harus ditunaikan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.

Sementara golongan mereka yang wajib menunaikan zakat disebut zakki atau muzakki. Kwajiban zakat tercantum jelas dalam Alquran di Surat at-Taubah.

Nah berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal:

  1. Fakir adalah orang yang mempunyai harta namun jumlahnya sangat sedikit, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja terkadang tidak mencukupi
  2. Miskin adalah mereka yang memiliki harta sedikit dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
  3. Mualaf merupakan golongan orang yang baru memeluk Islam
  4. Gharim adalah orang memiliki utang dan hartanya tak cukup untuk membayarnya.
  5. Amil adalah orang yang bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat hingga distribusinya
  6. Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti mendirikan sekolah, panti asuhan, fasilitas kesehatan, dan sebagainya
  7. Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan baik untuk bekerja maupun belajar namun di tengah jalan kehabisan biaya
  8. Riqab merupakan golongan orang yang memerdekakan budak.

Itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik. Simak penjelasan terkait zakat dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com