Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani

Kompas.com - 01/09/2021, 12:36 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I.

"Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Uang Sekolah Kerek Inflasi 0,03 Persen di Bulan Agustus

Selain itu, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," terangnya.

Dana Pensiun Inhutani memiliki alamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Ferrika Sari | Yudho Winarto)

Baca juga: Ini Alasan OJK Naikkan Modal Inti Bank Baru Jadi Rp 10 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Atas permohonan pendiri, OJK bubarkan Dana Pensiun Inhutani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com