JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan dimulai pada Kamis (2/9/2021).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan sejumlah syarat yang diperlukan ketika hendak melakukan tes SKD di titik lokasi yang telah ditentukan.
Syarat tersebut merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
Baca juga: Besok Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Simak Cara Simulasi CAT BKN
"BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," ujar Satya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/9/2021).
Adapun syarat ataupun kebijakan yang mesti diketahui oleh peserta CPNS dan PPPK Non-Guru dalam pelaksanaan tes SKD sebagai berikut:
1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.