Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

Kompas.com - 01/09/2021, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan dimulai pada Kamis (2/9/2021).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan sejumlah syarat yang diperlukan ketika hendak melakukan tes SKD di titik lokasi yang telah ditentukan.

Syarat tersebut merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Baca juga: Besok Tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Simak Cara Simulasi CAT BKN

"BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," ujar Satya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/9/2021).

Adapun syarat ataupun kebijakan yang mesti diketahui oleh peserta CPNS dan PPPK Non-Guru dalam pelaksanaan tes SKD sebagai berikut:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenkominfo di Sini

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Satya mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com