Bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kemenhub 2021 disertai bukti surat rekomendasi Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kemenhub akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Selanjutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman website https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Terdapat sejumlah larangan bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenhub sebagai berikut:
Selain itu, terdapat pula sanksi bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenhub sebagai berikut: