Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD CPNS Kemenhub Dimulai Besok, Cek Aturan dan Syaratnya

Kompas.com - 01/09/2021, 14:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kemenhub 2021 disertai bukti surat rekomendasi Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kemenhub akan melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Selanjutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman website https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terdapat sejumlah larangan bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenhub sebagai berikut:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  • Merokok dalam ruangan
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

Selain itu, terdapat pula sanksi bagi peserta ujian SKD CPNS Kemenhub sebagai berikut:

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun jika tidak mengikuti tes/ujian pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR,
  • Peserta yang melanggar ketentuan dinyatakan GUGUR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com