Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Berharap Tarif Cukai HPTL Tak Naik Tahun Depan

Kompas.com - 01/09/2021, 16:59 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha berharap, rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 tidak merembet ke industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).

Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, industri HPTL saat ini masih mengalami penurunan penjualan yang sangat tajam, terlebih dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pihaknya mencatat, sepanjang semester I-2021, penjualan HPTL sudah merosot hingga 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Penerimaan Cukai HPTL Merosot 28 Persen, Pengusaha Sebut Penjualan Sedang Lesu

"Penurunan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hingga sisa akhir tahun ini," kata Garindra dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Garindra menilai, industri HPTL butuh kebijakan yang mendukung pertumbuhan industrinya berkembang, mengingat sektor usaha ini telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional sejak pertama kali dilegalkan.

Sejak mulai dikenakan cukai pada bulan Oktober 2018, HPTL menyumbang cukai Rp 99 miliar, kemudian meningkat lagi menjadi Rp 427 miliar pada 2019, dan pada tahun 2020 lalu, HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp 689 miliar.

Namun demikian, tren pertumbuhan penerimaan negara tersebut diproyeksi akan terhenti pada tahuni ini, seiring dengan masih merebaknya pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, pemerintah diharapkan tidak meningkatkan beban cukai saat ini dan lebih memprioritaskan perumusan kebijakan HPTL untuk jangka panjang. Seperti pengenaan cukai sesuai dengan tingkat risiko," tutur Garindra.

Baca juga: Terimbas Pandemi, Penjualan HPTL Anjlok 50 Persen

CEO Ministry of Vape Indonesia (MOVI) Dimas Jeremia berharap, pemerintah dapat menerapkan kebijakan cukai yang lebih adil terhadap industri HPTL, yang merupakan industri baru.

"Saat ini saja, HPTL sudah dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE)," kata dia.

Dimas memahami bahwa pemerintah memerlukan pemasukan yang besar untuk APBN. Namun, menaikkan beban cukai di tengah kondisi seperti ini dinilai bukan langkah yang tepat.

"Harapannya pemerintah tidak serta-merta menaikkan cukai HPTL, mempertahankan beban cukai saat ini merupakan langkah yang bijak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com