JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai hari ini (2/9/2021).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan, di BKN terdapat 5.279 peserta CPNS akan mengikuti tes SKD.
Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan.
"Ada tiga sesi (pelaksanaan tes SKD) dimulai pukul 08.00," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal SKD CPNS BKN 2021 Terbaru
Adapun tahapannya, peserta CPNS pada pukul 06.30-08.00 melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking.
Kemudian, peserta akan memasuki ruang tunggu steril, dan peserta akan berpindah dari ruang steril ke ruang ujian.
Begitu pula, dengan sesi II dan III dilakukan tahapan serupa disertai penyemprotan desinfektan.
Baca juga: Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?
Nah simak kebijakan yang harus dipatuhi selama tes SKD CPNS 2021:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif;
2. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh atau kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi;
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pelaksanaan tes SKD;
4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat tes SKD;
5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah;
6. Pengantar peserta tes hanya diperbolehkan mengantar sampai di tanda Drop Zone yang telah ditentukan;
7. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area tes, supaya tidak terjadi kerumunan;