Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak selengkapnya di sini
4. Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya
Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.
Namun, masyarakat perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Lalu, apa yang harus kita lakukan?
Baca selengkapnya di sini
5. OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I.
"Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Selain itu, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota.
Simak selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.