Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Terbaru Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 02/09/2021, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pemain fintech peer to peer (P2P) lending kembali mengalami pengurangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terbaru ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) ini yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Ini membuat data fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech per 25 Agustus 2021 lalu.

Adapun, penyelenggara pinjolyang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya

“Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/9/2021).

Dalam laporannya, OJK juga menyebutkan bahwa ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin, ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow, dan Danai.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id

Baca juga: Kemenkominfo Imbau Fintech Pakai Layanan Tanda Tangan Digital yang Diakui Pemerintah

Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. Danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDIT CEPAT
  11. Samakita
  12. Vestia
  13. Asetku
  14. Danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. Gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. Qazwa
  19. Edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. Dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaModal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI Syariah
  33. Finteck Syariah
  34. Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. Indosaku
  38. IVOJI
  39. Pinjamindo

(Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berkurang lagi, ini 116 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com