Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Kompas.com - 02/09/2021, 08:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Juli 2021 mencapai 1,57 juta orang.

Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, angka pengajuan klaim tersebut menurun sebesar 4,96 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Data klaim sampai dengan Juli 202, jumlah kasus 1,57 juta atau menurun 4,96 persen (yoy)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Adapun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sebesar Rp 22,87 triliun.

"Jumlah jaminan yang dibayarkan Rp 22,87 triliun atau meningkat 15,18 persen (yoy)," ujar Utoh.

Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

Misalnya untuk JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen.

Berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU

Dokumen untuk klaim JHT

Dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni:

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
  • e-KTP atau KTP elektronik;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku tabungan;
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10 persen ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cara Pengajuan Klaim JHT

Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online).

Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:

1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
4. Isi data pada kolom yang tersedia.
5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:

1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data pada halaman situs tersebut.
3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
5. Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Dollar AS Menguat, Perusahaan Berorientasi Ekspor Merasa Diuntungkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com