Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik MRT Jakarta Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 02/09/2021, 11:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Jadwal terbaru MRT Jakarta mengalami perubahan mulai Kamis, 2 September 2021 hari ini. Perubahan tersebut juga meliputi jarak jadwal keberngkatan antar-kereta (headway).

Perubahan jadwal MRT Jakarta dilakukan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif Covid-19 khususnya di Jakarta, kini wilayah DKI Jakarta berstatus PPKM level 3.

Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Karena itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai operator MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai 2 September 2021.

“Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021,” ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Nomenklatur SK tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Berikut jam operasional MRT Jakarta selengkapnya:

  • Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
  • Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Sementara itu, jarak jadwal keberangkatan MRT Jakarta per kereta (headway) adalah sebagai berikut:

  • Weekdays: Tiap 10 menit
  • Weekend (akhir pekan) / hari libur: Tiap 20 menit.

PT MRT Jakarta juga menerapkan pembatasan jumlah penumpang dengan jumlah paling banyak 65 orang per kereta.

Syarat naik MRT Jakarta

Ahmad Pratomo juga menjelaskan mengenai persyaratan naik MRT Jakarta seiring kebijakan pemerintah yang telah menetapkan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3.

Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu PCR jika Sudah Vaksin Dosis Kedua

Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3,” tegasnya.

Saat ini, puhaknya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional terkait syarat naik MRT Jakarta.

Kini, PT MRT Jakarta mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Baca juga: KA Bandara YIA Beroperasi Gratis 1-16 September, Cek Jadwalnya

“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com