Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif

Kompas.com - 02/09/2021, 14:03 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Hal itu disebutkan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.

Joshua yang merupakan karyawan di perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal itu meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta

Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, di mana dalam putusan tersebut terdapat sejumlah kalimat yang bersifat multitafsir.

"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis MK, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/9/2021).

Namun demikian, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 menyatakan, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dan bukan kewajiban.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis aturan tersebut.

Baca juga: 193 Kapal Dapat Pas Kecil Kemenhub Gratis, Bisa Jadi Jaminan Kredit

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksnaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sempat menimbulkan adanya perdebatan akibat multitafsir.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com