Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI Beberkan Persiapan Penerbitan Rupiah Digital

Kompas.com - 02/09/2021, 14:51 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengakselerasi persiapan penerbitan central bank digital currency (CDBC) atau rupiah digital. Ini dilakukan untuk memfasilitasi akslerasi ekonomi digital nasional.

"Kami sedang mempersiapkan itu (CDBC), bank sentral lain juga mempersiapkan hal yang sama. Kita bergabung dalam sebuah kerja sama untuk mempersiapkan mata uang digital," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar, Kamis (2/9/2021).

Perry menjelaskan, saat ini bank sentral tengah menyiapkan tiga persyaratan utama untuk meluncurkan rupiah digital. Pertama, BI mempersiapkan desain dari mata uang digital agar dapat diterbitkan, diedarkan, serta dikontrol keberadaannya.

Baca juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Rambah Ekosistem Uang Digital

"Seperti mata uang kertas, CDBC merupakan bentuk lain dari uang, yang berbasis digital, di mana bank sentral menjadi menjadi otoritas tunggal yang dapat menerbitkan, mengedarkan, sekaligus mengontrolnya," ujarnya.

Kedua, BI juga menekankan pentingnya integrasi infrastruktur antara sistem pembayaran dengan pasar keuangan. Ini menjadi penting mengingat mata uang digital akan memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang terhubung satu sama lain.

"Ini merupakan alasan kami mengembangkan BI FAST, sistem pembayaran cepat untuk ritel, kami sedang mempersiapkan versi terbaru untuk segmen wholesale secara real time," kata Perry.

Ketiga, bank sentral masih menentukan teknologi dari operasional CDBC. Perry menyebutkan, saat ini bank sentral memiliki sejumlah opsi terakit keberadaan rupiah digital.

"Ini yang sedang kami kerjakan dengan bank sentral lainnya, ada beberapa pilihan apakah koin yang stabil, apakah DLT, apakah blockchain, atau platform teknologi lainnya," ucap dia.

Baca juga: Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Sebelumnya, Perry sempat membeberkan tiga pertimbangan terkait rencana penerbitan mata uang digital.

Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

"Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," kata Perry dalam konferensi pers secara daring usai Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/5/2021)

Menurut dia, sebagai instrumen pembayaran yang sah, CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end baik secara perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas maupun kartu, baik debit maupun kartu kredit.

Adapun pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Sedangkan ketiga, BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain.

Baca juga: Sudah Sampai Mana Proses Pembuatan Mata Uang Digital? Ini Kata BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com