Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Boleh Beroperasi 100 Persen, Ini Syaratnya

Kompas.com - 02/09/2021, 19:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan jika perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat izin tersebut dibekukan, atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

IOMKI juga dapat dicabut jika perusahaan telah dikenai sanksi pembekuan izin sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi Peduli Lindungi sebagai berikut:

1. Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id);

2. Kemudian klik e-Services serta klik Izin Operasional dan Mobilitas, klik Rekomendasi Peduli Lindungi;

3. Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik Simpan;

4. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan mengklik Cetak. Untuk ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di Peduli Lindungi.

Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 kali atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2x24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1x24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.

Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk.

Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk. Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.

Baca juga: Faisal Basri Sarankan DBH Cukai Tembakau Hanya Untuk Tanggulangi Orang Terdampak Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com