Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Modus Penipuan Perdagangan Berjangka Komoditi

Kompas.com - 03/09/2021, 07:27 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan berjangka komoditi, termasuk di dalamnya aset kripto, menjadi alternatif investasi yang menarik.

Tak sedikit perusahaan ilegal yang memakai kedok perusahaan bursa berjangka dan menawarkan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Oleh sebab itu, kita dituntut untuk hati-hati agar terhindar dari masalah penipuan.

Baca juga: Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Bodong pada Juni 2021, Ini Daftarnya

Lalu sebenarnya, apa saja modus penipuannya?

Mengutip dari Instagram resmi Kemendag, @kemendag, Jumat (3/9/2021), berikut adalah modus penipuannya hingga cara mencegahnya.

1. Penawaran dilakukan berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi

Banyak perusahaan ilegal yang melakukan penawaran mengatasnamakan Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Berikut berbagai modusnya:

  • Membuat situs web dengan nama mirip pialang berjangka legal (menduplikasi pialang berjangka legal).
  • Menggunakan media sosial untuk mencari calon investor, kemudian diarahkan melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi.
  • Mencatut legalitas dengan mencantumkan logo instansi pemerintah dan organisasi regulator mandiri di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  • Menawarkan jasa titip 'trading' dengan iming-iming keuntungan tetap/pendapatan pasif. serta bagi hasil dari dana yang ditransaksikan ke pasar valuta asing/aset kripto.
  • Menawarkan paket-paket investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.
  • Mengelabui masyarakat agar berinvestasi dengan modus penipuan seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga: Kliring Berjangka Indonesia Bukukan Laba Rp 43,9 Miliar pada Semester I-2021

2. Melakukan kegiatan usaha selayaknya pialang berjangka legal

Modus ini juga banyak dilakukan agar para korban percaya bahwa perusahaan tersebut benar adanya alias legal. Adapun cara yang digunakan sebagai berikut:

  • Perusahaan mencatut legalitas dari regulator dunia, seperti FSC/Belize, CYSEC/Cyprus, FCA/London, dan BVI FSC.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring tanpa mengenal pihak yang menawarkan investasi.
  • Tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. biasanya dilakukan perseorangan/komunitas.
  • Deposit dana melalui rekening pribadi/exchanger dana ke luar negeri.
  • Seminar/edukasi/pelatihan diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari Bappebti.

Baca juga: Kliring Berjangka Buka Lowongan untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Posisi yang Ditawarkan

Lakukan 7P

Agar terhindar dari kasus penipuan yang bisa membuat kita rugi adalah menerapkan 7P yang terdiri sebagai berikut:

1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan bertransaksi.

2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

3. Pelajari kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

4. Pelajari wakil pialang yang mendapatkan izin dari Bappebti.

5. Pelajari dokumen-dokumen perjanjian.

6. Pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

7 Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com