Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Modus Penipuan Perdagangan Berjangka Komoditi

Kompas.com - 03/09/2021, 07:27 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan berjangka komoditi, termasuk di dalamnya aset kripto, menjadi alternatif investasi yang menarik.

Tak sedikit perusahaan ilegal yang memakai kedok perusahaan bursa berjangka dan menawarkan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Oleh sebab itu, kita dituntut untuk hati-hati agar terhindar dari masalah penipuan.

Baca juga: Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Bodong pada Juni 2021, Ini Daftarnya

Lalu sebenarnya, apa saja modus penipuannya?

Mengutip dari Instagram resmi Kemendag, @kemendag, Jumat (3/9/2021), berikut adalah modus penipuannya hingga cara mencegahnya.

1. Penawaran dilakukan berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi

Banyak perusahaan ilegal yang melakukan penawaran mengatasnamakan Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Berikut berbagai modusnya:

  • Membuat situs web dengan nama mirip pialang berjangka legal (menduplikasi pialang berjangka legal).
  • Menggunakan media sosial untuk mencari calon investor, kemudian diarahkan melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi.
  • Mencatut legalitas dengan mencantumkan logo instansi pemerintah dan organisasi regulator mandiri di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  • Menawarkan jasa titip 'trading' dengan iming-iming keuntungan tetap/pendapatan pasif. serta bagi hasil dari dana yang ditransaksikan ke pasar valuta asing/aset kripto.
  • Menawarkan paket-paket investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.
  • Mengelabui masyarakat agar berinvestasi dengan modus penipuan seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga: Kliring Berjangka Indonesia Bukukan Laba Rp 43,9 Miliar pada Semester I-2021

2. Melakukan kegiatan usaha selayaknya pialang berjangka legal

Modus ini juga banyak dilakukan agar para korban percaya bahwa perusahaan tersebut benar adanya alias legal. Adapun cara yang digunakan sebagai berikut:

  • Perusahaan mencatut legalitas dari regulator dunia, seperti FSC/Belize, CYSEC/Cyprus, FCA/London, dan BVI FSC.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring tanpa mengenal pihak yang menawarkan investasi.
  • Tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. biasanya dilakukan perseorangan/komunitas.
  • Deposit dana melalui rekening pribadi/exchanger dana ke luar negeri.
  • Seminar/edukasi/pelatihan diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari Bappebti.

Baca juga: Kliring Berjangka Buka Lowongan untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Posisi yang Ditawarkan

Lakukan 7P

Agar terhindar dari kasus penipuan yang bisa membuat kita rugi adalah menerapkan 7P yang terdiri sebagai berikut:

1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan bertransaksi.

2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

3. Pelajari kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

4. Pelajari wakil pialang yang mendapatkan izin dari Bappebti.

5. Pelajari dokumen-dokumen perjanjian.

6. Pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

7 Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com