Konsekuensi dari PKP adalah wajib pajak berkewajiban membuat faktur dan memungut PPN 10 persen, setiap menjual atau menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli.
Selain itu, setiap bulan yang bersangkutan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN.
Dalam kasus Anda, pastikan terlebih dahulu jumlah penghasilan dan omzet Anda selama setahun.
Apabila omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari total omzet.
Anda juga dapat memilih memakai tarif normal yang bersifat progresif tergantung jumlah penghasilan selama setahun seperti dalam tabel di atas.
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Harus diperhatikan bahwa omzet dan penghasilan itu berbeda.
Penghasilan kena pajak merupakan omzet dikurangi biaya atau pengurang yang diperkenankan secara pajak.
Untuk PPN, selama belum berstatus sebagai PKP maka Anda tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN, serta membuat faktur pajak.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.