Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Jualan Online Kena Pajak?

Kompas.com - 03/09/2021, 08:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Halo, Tanya-tanya Pajak...

Saya mantan pedagang pakaian di Tanah Abang, yang dalam beberapa tahun terakhir beralih berdagang online.

Saya bingung dengan isu pajak yang katanya mengincar pembeli dan pedagang online.

Sebenarnya seperti apa kebijakan pajak terkait jualan online ini? Kalaupun harus kena pajak, berapa dan seperti apa mekanismenya?

Terima kasih

~Suci K, Bekasi~

Jawaban

Salaam, Ibu Suci.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.

Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak atau terutang pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan baik online maupun offline.

Adapun besaran tarif pajaknya disesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

UMKM dan PKP

Namun, untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—dengan omzet (peredaran bruto) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun—bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari nilai omzet per bulan.

Selain PPh, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp 4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com