Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Susun Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Apa Untungnya bagi Investor?

Kompas.com - 03/09/2021, 12:05 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur terkait dengan rencana penerapan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham).

Jika aturan ini diberlakukan, emiten-emiten tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan stock split dan reverse stock karena akan ada beleid yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

“Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” jelas Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Mantan Dirut BEI Berharap Tak Ada Kontrol Harga pada Individual Saham

Nyoman bilang, aturan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan investor.

Namun demikian, terkait aturan tersebut, BEI juga akan mempertimbangkan substansinya dan melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat.

“Dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa juga akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini. Bursa juga tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan, tetapi juga substansinya,” jelas Nyoman.

Nyoman mengatakan, pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar.

Cara tersebut dinilai dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.

Baca juga: BEI: Rp 82,9 Triliun Obligasi dan Sukuk Berpotensi Diterbitkan pada 2021

Sedangkan reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat.

Ada konsekuensi, jumlah saham berkurang sesuai rasionya, tetapi harga saham per lembar meningkat.

Nyoman juga menyampaikan, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reverse stock.

Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

Nyoman berharap, dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat.

Baca juga: BEI Berikan Stimulus Potongan Biaya 50 Persen untuk Pencatatan Saham, Ini Ketentuannya

Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.

“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di pasar modal, termasuk juga kepada bursa,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com