Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Susun Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Apa Untungnya bagi Investor?

Kompas.com - 03/09/2021, 12:05 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur terkait dengan rencana penerapan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham).

Jika aturan ini diberlakukan, emiten-emiten tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan stock split dan reverse stock karena akan ada beleid yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

“Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” jelas Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Mantan Dirut BEI Berharap Tak Ada Kontrol Harga pada Individual Saham

Nyoman bilang, aturan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan investor.

Namun demikian, terkait aturan tersebut, BEI juga akan mempertimbangkan substansinya dan melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat.

“Dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa juga akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini. Bursa juga tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan, tetapi juga substansinya,” jelas Nyoman.

Nyoman mengatakan, pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar.

Cara tersebut dinilai dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.

Baca juga: BEI: Rp 82,9 Triliun Obligasi dan Sukuk Berpotensi Diterbitkan pada 2021

Sedangkan reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat.

Ada konsekuensi, jumlah saham berkurang sesuai rasionya, tetapi harga saham per lembar meningkat.

Nyoman juga menyampaikan, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reverse stock.

Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

Nyoman berharap, dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat.

Baca juga: BEI Berikan Stimulus Potongan Biaya 50 Persen untuk Pencatatan Saham, Ini Ketentuannya

Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.

“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di pasar modal, termasuk juga kepada bursa,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com