Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek

Data Pribadi di Ranah Digital Rawan, Gopay Ingin Pelanggan Pahami Hal Berikut

Kompas.com - 03/09/2021, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan teknologi digital memberi perubahan besar bagi kehidupan manusia. Misalnya saja, dalam hal konsumsi barang dan jasa.

Kehadiran beragam aplikasi digital yang menyediakan berbagai layanan dianggap mampu mengefisienkan proses interaksi antara pelanggan dan penyedia jasa.

Meski begitu, seseorang harus tetap waspada dalam menggunakan ataupun mengakses layanan digital di berbagai platform.

Pasalnya, perangkat digital kerap jadi target utama peretasan. Ini lantaran di dalamnya terdapat informasi penting, mulai dari data digital hingga informasi pribadi, untuk mengakses beragam hal.

Bagi penyedia jasa layanan, menjaga rahasia data pelanggan merupakan kewajiban agar pelanggan dapat dengan nyaman dan merasa aman menggunakan jasa tersebut.

Hal itu juga terus diupayakan penyedia layanan dompet digital Gopay.

Karenanya, calon pengguna mesti menyelesaikan sejumlah administrasi sebelum dinyatakan bisa menggunakan layanan Gopay. Sejak awal, misalnya, pengguna diminta melampirkan data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meskipun terkesan rumit, pihak Gopay menegaskan bahwa mereka membutuhkan kerja sama yang baik dengan pengguna untuk memastikan data pelanggan tersebut benar.

“Itu kami perlukan sebagai kebutuhan verifikasi. Kami juga akan meminta nomor handphone dan email pribadi. Setelah itu, kami akan meminta data juga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk kami bandingkan. Kalau sesuai, mereka akan langsung diverifikasi dan dapat menjadi pengguna Gopay,” ujar Chief Compliance Officer Budi Gandasoebrata dalam web seminar (webinar) “Jaga Keamanan Data Pribadi di Jagat Maya”, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab dengan keamanan data pengguna. Karenanya, mereka harus memastikan keaslian data dari calon pengguna Gopay.

Dengan begitu, jika ada oknum yang mengatasnamakan pelanggan, data tersebut dapat berperan penting sebagai proses verifikasi yang sah.

Selain verifikasi lewat kelengkapan administrasi, Budi memaparkan bahwa Gopay juga sudah didukung oleh sistem yang berstandar dan bersertifikasi internasional untuk menjaga keamanan data pelanggan.

“Jadi, upaya yang kami lakukan untuk melindungi data itu banyak sekali. Apalagi, kami ini instansi yang diawasi oleh Bank Indonesia. Saat ini, kami juga memiliki tim profesional perlindungan data yang berdedikasi terhadap keamanan data, baik itu di Gopay maupun Gojek secara keseluruhan,” kata Budi.

Dari sisi teknologi, lanjut Budi, pihaknya secara ketat kerap melakukan tes berulang terhadap data yang ada, mulai dari tes keamanan hingga jaringan.

“Dengan upaya tersebut, insyaallah jika nanti terjadi serangan, kami bisa meminimalisasi atau bahkan menggagalkan upaya tersebut. Singkatnya, kami akan terus meminta verifikasi data kepada setiap aktivitas pelanggan yang membutuhkan akses lebih lanjut,” jelasnya.

Pelanggan jangan lalai

Budi mengingatkan, upaya menjaga keamanan data yang dilakukan Gopay akan sia-sia bila pihak pelanggan tetap lalai dan tak mengindahkan semua ketentuan yang diberikan.

Maka dari itu, pihak Gopay secara konsisten terus melakukan edukasi terhadap pelanggan terkait keamanan data pribadi mereka.

“Kami selalu ingatkan, jangan pernah share personal identification number (PIN) atau one time password (OTP) kepada siapa pun. Webinar kemarin kami berkolaborasi dengan Kang Tipu, itu juga bentuk edukasi kami. Bahkan, tak hanya kepada pelanggan, kehadiran Kang Tipu juga mengedukasi kami dari pihak penyedia jasa,” tutur Budi.

Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani mengatakan, setiap orang harus bisa menjaga kerahasiaan data pribadinya.

“Setiap kegiatan di ruang digital pasti membutuhkan data pribadi. Semua data itu kan digunakan untuk mengidentifikasi. Kalau bocor, jelas orang lain dapat menggunakannya untuk melakukan berbagai kejahatan,” kata Semuel.

Semuel menambahkan, untuk mengenali pelaku peretasan, seseorang harus dapat mengetahui cirinya terlebih dahulu.

“Misal ada yang mengirim pesan minta PIN atau OTP, itu kan pasti oknum yang ingin melakukan tindak kejahatan berupa social engineering. Pasalnya, baik PIN, password, atau OTP itu hanya diminta oleh mesin dan penggunanya sendiri yang bisa memasukannya,” ujarnya.

Demi melindungi keamanan data pribadi masyarakat, saat ini Kemenkominfo tengah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur seluruh hal berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan data pribadi.

“Bagi penyelenggara (jasa layanan digital), ini adalah pedoman hukum untuk melaksanakan, mulai dari pengumpulan, proses, hingga penggunaan data pribadi. Di dalamnya juga akan ada sanksi bagi pelaku yang melakukan peretasan data,” tutur Semuel.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke